13/04/10

I Love Nadri

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah berkenan memuat tulisan saya pada blogspot Formuna.
Forum Komunikasi Nadri secara garis besar adalah sebuah forum komunikasi bagi warga Nadri yang berada di luar Nadri dengan sebagian besar anggota Formuna saat ini adalah pemuda Nadri yang merantau di Jakarta, Cikampek dan sekitarnya. Saya sebagai salah satu dari anggota Formuna secara pribadi ingin Formuna masuk dan diterima dalam struktur Organisasi Karang Taruna Jaddal Nadri. Saya sebagai anggota Formuna secara pribadi sempat sharing mengenai hal ini dengan teman-teman Formuna maupun dengan teman teman dari KT Jaddal dalam forum yang tidak resmi dan mendapat sambutan baik, baik dari teman-teman Formuna maupun teman-teman dari Jaddal. Dan alangkah baiknya kalau hal ini dibawa ke dalam forum resmi. Dalam hal ini dapat dimulai dari Pihak Formuna untuk membuat surat permohonan ke Pengurus KT Jaddal, tidak hanya melalui lisan.
Hal ini mengacu pada posisi Jaddal Nada dan Al-Barzanji yang berada dalam naungan KT Jaddal. Jaddal Nada di bawah Koordinasi Sie Kesenian KT Jaddal dan Al-Barzanji di bawah koordinasi Sie Rohani KT Jaddal. Hal ini memungkinkan Formuna masuk setingkat dengan Jaddal Nada dan Al Barzanji, yaitu berada di bawah koordinasi Sie Luar negerinya KT Jaddal. Dan ketiganya akan setingkat dan berada di bawah naungan KT JAddal. Dengan demikian akan terjalin silaturahmi yang kuat antar sesama warga Nadri baik di luar maupun di dalam Nadri.
"Sayang kepada seorang anak belum tentu sayang kepada induknya, tetapi kalau sayang Induknya maka akan sayang pula kepada anaknya"
kalimat di atas sering terapkan pada Organisasi-organisasi yang terdiri dari anak dan induk organisasi. Contoh dari maksud kalimat di atas misalnya: Saya sebagai anggota Formuna(anak) yang berada di bawah naungan KT Jaddal(induk). Jika saya peduli kepada Formuna, belum tentu saya peduli kepada KT Jaddal dan anak Organisasi selain Formuna. Namun, jika saya peduli kepada KT Jaddal, maka peduli pula saya kepada KT Jaddal dan anak organisasi lainnya.
Demikian Pandangan saya tentang Nadri khususnya tentang KT JAddal, Al Barzanji, dan Jaddal Nada.
terimakasih
Penulis
Anggota Formuna
Fans Jaddal Nada
pendukung Al Barzanji

09/04/10

Dasar Dasar Formuna



PEMBUKAAN

Pada hari minggu tanggal 30 Desember 2007 di Jakarta telah didirikan Forum Komunikasi Nadri. Unsur yang mendorong inisiatif untuk mewujudkan Forum Komunikasi Nadri Ialah keinginan rasa kesatuan para perantau Nadri ke dalam suatu gabungan agar silaturahmi dan komunikasi dapat terpelihara dalam sanubari setiap anggotanya. Dengan dasar itu maka lahirlah “Forum Komunikasi Nadri“.


NAMA

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Nadri atau disebut FORMUNA.

WAKTU

Forum Komunikasi Nadri didirikan pada tanggal 30 Desember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

TUJUAN

Forum Komunikasi Nadri dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antar anggota serta membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.

KEGIATAN


Kegiatan-kegiatan Forum Komunikasi Nadri antara lain :

1. Pertemuan rutin
· Pertemuan Rutin diadakan setiap dua atau tiga bulan sekali.
· Pertemuan rutin wajib dihadiri oleh Anggota Aktif Formuna kecuali ada keperluan penting lainnya yang bisa dimaklumi.
· Tempat dan tanggal pertemuan berikutnya ditentukan pada pertemuan terakhir.

2. Tabungan
Bertujuan untuk kepentingan seluruh anggota di masa yang akan datang.
Tabungan bersifat wajib bagi anggota Aktif Formuna tetapi tidak diwajibkan untuk melakukan setoran pada tiap pertemuan dan besarnya setoran tabungan disamakan sesuai dengan keputusan bersama dan dapat berubah dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Hanya dalam keadaan tertentu, setiap anggota berhak melakukan penarikan tabungan .
Setiap anggota Aktif Formuna hanya dapat menutup tabungan pada saat berhenti menjadi anggota dengan memperoleh haknya. Yaitu saldo tabungan selama menjadi anggota setelah dikurangi tanggungan-tanggungan selama menjadi anggota apabila ada.

3. Pinjaman

Pinjaman dapat dilakukan apabila saldo masing-masing anggota telah melebihi batasan tertentu yang memungkinkan dilakukannya pinjaman.
Setiap anggota Aktif Formuna mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman.
Besarnya pinjaman maksimal adalah 80% (delapan puluh persen) dari saldo tabungan anggota yang mengajukan pinjaman.

4. Iuran Kas

· Adalah iuran yang harus dibayarkan setiap pertemuan rutin.
· Besarnya Iuran Kas dapat berubah dan jangka waktu tidak ditentukan.


KEANGGOTAAN


1. Penerimaan anggota

Keanggotaan dalam Formuna dibagi menjadi dua yaitu Anggota Aktif dan Anggota Pasif.
Yang dapat diterima sebagai anggota Forum Komunikasi Nadri adalah warga atau eks warga Nadri dan sekitarnya atau yang berhubungan dengan hal itu yang berminat berdasarkan keluhuran jiwa dan mengerti serta menyetujui Dasar-dasar Formuna dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ dari seluruh anggota yang sudah ada.

2. Hak dan Kewajiban

2.1 Anggota Aktif Formuna
· Setiap anggota Aktif formuna berhak menyampaikan pendapat dalam musyawarah atau pertemuan rutin
· Setiap anggota Aktif formuna berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Aktif Formuna
· Setiap anggota Aktif formuna wajib menjunjung nilai – nilai kekeluargaan dan kesetiakawanan
· Setiap anggota Aktif formuna wajib menjaga dan mempertahankan kehormatan Formuna dan mengambil peranan aktif sesuai kemampuannya.

2.2 Anggota Pasif Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak memberikan pendapat serta masukan yang akan dibahas dalam musyawarah atau pertemuan Rutin Formuna oleh Anggota Aktif Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak dipilih menjadi penasihat Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak menerima dan mengetahui hasil setiap musyawarah atau pertemuan Rutin


KEPENGURUSAN

o Masa kepengurusan adalah dua tahun.
o Diutamakan untuk memilih pengurus baru pada setiap masa periode kepengurusan.
o Susunan pengurus terdiri dari:
Satu atau dua Orang Penasihat
Ketua I dan Ketua II
Bendahara I dan Bendahara II
Sekretaris I dan Sekretaris II
Humas
Lain – lain apa bila diperlukan


PERUBAHAN DASAR-DASAR FORMUNA

Perubahan Dasar-dasar FORMUNA hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan disetujui oleh ⅔ dari seluruh anggota.


PEMBUBARAN ORGANISASI

Forum Komunikasi Nadri hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah yang diadakan khusus untuk hal itu dan diusulkan serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota.

Pada saat Forum Komunikasi Nadri dibubarkan maka pada saat itu juga tabungan di tutup dan Kas digunakan sesuai keputusan bersama.